Thursday, March 30, 2006

Pengakuan

Pendahuluan

Konsep pengakuan terletak diantara hukum dan politik dalam masyarakat internasional. Pengakuan Negara dan pemerintahan hakekatnya adalah tindakan politis yang memiliki implikasi hukum baik secara internasional maupun nasional.

Kata-Kata Kunci:

a. Pengakuan Negara dan Pemerintah:
Doktrin pengakuan diterapkan secara setara baik terhadap negara dan pemerintahan namun secara operasional hal tersebut terjadi ketika ada perubahan yang radikal seperti perang saudara, perang kemerdekaan atau proses penentuan nasib sendiri (self determination), termasuk kemungkinan terjadinya intervensi dari negara asing ke suatu wilayah negara lain.

b. Pengakuan yang Tersurat dan Tersirat
Pengakuan dapat dilakukan secara nyata dengan melalui jalur-jalur formal tentang keberadaan suatu negara dengan menjalin sutau hubungan diplomatik atau menandatangani perjanjian kerjasama bilateral dengan negara atau pemerintahan baru. Namun, pengakuan bisa saja dilakukan secara diam-diam (tersirat) misalnya dengan saling mengirimkan perwakilan negaranya ke negara atau pemerintahan baru (meski tidak membuka kantor perwakilan resmi), atau menjalankan kerjasama tanpa suatu perjanjian tertulis atas kegiatan tertentu.

c. Teori Konstitutif dan Teori Deklarasi
Ada dua teori yang sama-sama kuat dalam mendukung teori pengakuan yang ada dalam masyarakat internasional.
1. Teori konstitutif (Constitutive Theory) yang menganggap bahwa suatu negara belumlah diakui keberadaannya jika belum pernah secara formal diakui oleh negara yang telah berdiri sebelumnya (de Jure)
2. Teori deklarasi (Declaratory Theory) menyatakan bahwa keberadaan suatu negara adalah fakta yang tidak membutuhkan pengakuan resmi dan formal dari negara yang telah berdiri sebelumnya. Pengakuan dari negara lain semata-mata hanya merupakan tindakan deklaratif biasa yang tidak memiliki implikasi hukum (de Facto).
d. Kriteria Pengakuan Negara
The Montevideo Convention on Rights and Duties of States 1933 dalam Pasal 1 menyatakan bahwa : The State as a person of international law should possess the following qualifications:
i. a permanent population
ii. a defined territory
iii. government
iv. capacity to enter into relations with other states

empat kriteria tersebut juga telah dianggap sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional. Meski dalam kenyataannya, pengakuan tetaplah merupakan tindakan yang kontroversial dan masih menajdi bahan perdebatan secara teoritis.

e. Implikasi jika tiada pengakuan
Jika menganut teori konstitutif maka suatu negara yang belum mendapatkan pengakuan tidak memiliki hak dan kewajiban dalam masyarakat internasional. Resikonya adalah, jika negara itu melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum internasional, maka secara teoritis, negara tersebut tidak dapat dikenai sanksi karena memang tidak memiliki hak dan kewajiban. Hal ini tentu saja sangat menyulitkan posisi suatu negara untuk tidak mengakui keberadaan negara lain. Lihat putusan Tinoco Arbitration (1923) 1 RIAA 369

Di sisi lain, jika pengakuan hanya merupakan pernyataan tanpa memiliki implikasi hukum apapun sebagaimana dianut dalam teori deklarasi maka, begitu secara de facto negara tersebut ada maka secara de jure pula negara tersebut telah terikat dengan hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat hukum internasional.

Kasus-Kasus yang Relevan

• Deutsche Continental Gas-Gesellschaft v Polish State (1925) 5 AD 11: pentingnya wilayah yang jelas bagi munculnya pengakuan suatu negara
• Austro-German Customs Union Case (1931) PCIJ Reports, Series A/B, no 41, perlunya ada independensi dari suatu negara untuk bisa diakui
• Western Sahara case (1975) ICJ Reports, hal 12, menekankan pentingnya populasi yang jelas bagi adanya suatu pengakuan
• Tinoco Arbitration (1923) 1 RIAA 369, menunjukkan bahwa de facto keberadaan suatu negara secara otomatis akan membuat negara tersebut memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dalam masyarakat internasional



The Avalon Project at Yale Law School
Convention on Rights and Duties of States (inter-American); December 26, 1933

Convention signed at Montevideo December 26, 1933; Senate advice and consent to ratification, with a reservation, June 15, 1934; Ratified by the President of the United States, with a reservation, June 29, 1934; Ratification of the United States deposited with the Pan American Union July 13, 1934; Entered into force December 26, 1934; Proclaimed by the President of the United States January 18, 1935; Article 8 reaffirmed by protocol of December 23, 1936.
49 Stat. 3097;
Treaty Series 881

The Governments represented in the Seventh International Conference of American States:

Wishing to conclude a Convention on Rights and Duties of States, have appointed the following Plenipotentiaries:

Honduras: MIGUEL PAZ BARAONA, AUGUSTO C. COELLO, LUIS BOGRAN

United States of America: CORDELL HULL, ALEXANDER W. WEDDELL, J. REUBEN CLARK, J. BUTLER WRIGHT, SPRUILLE BRADEN, Miss SOPHONISBA P. BRECKINRIDGE

El Salvador: HECTOR DAVID CASTRO, ARTURO RAMON AVILA, J. CIPRIANO CASTRO

Dominican Republic: TULIO M. CESTERO

Haiti: JUSTIN BARAU, FRANCIS SALGADO, ANTOINE PIERRE-PAUL, EDMOND MANGONES

Argentina: CARLOS SAAVEDRA LAMAS, JUAN F. CAFFERATA, RAMON S. CASTILLO, CARLOS BREBBIA, ISIDORO RUIZ MORENO, LUIS A. PODESTA COSTA, RAUL PREBISCH, DANIEL ANTOKOLETZ

Venezuela: CESAR ZUMETA, LUIS CHURTON, JOSE RAFAEL MONTTLLA

Uruguay: ALBERTO MANE, JUAN JOSE AMEZAGA, JOSE G. ANTUNA, JUAN CARLOS BLANCO, Senora SOFIA A. V. DE DEMICHELI, MARTIN R. ECHEGOYEN, LUIS ALBERTO DE HERRERA, PEDRO MANINI RIOS, MATEO MARQUES CASTRO, RODOLFO MEZZERA, OCTAVIO MORAT6, LUIS MORQUIO, TEOFILO PINEYRO CHAIN, DARDO REGULES, JOSE SERRATO, JOSE PEDRO VARELA

Paraguay: JUSTO PASTOR BENITEZ, GERONIMO RIART, HORACIO A. FERNANDEZ, Senorita MARIA F. GONZALEZ

Mexico: JOSE MANUEL PUIG CASAURANC, ALFONSO REYES, BASILIO VADILLO, GENARO V. VASQUEZ, ROMEO ORTEGA, MANUEL J. SIERRA, EDUARDO SUAREZ

Panama: J. D. AROSEMENA, EDUARDO E. HOLGUIN, OSCAR R. MULLER, MAGIN PONS

Bolivia: CASTO ROJAS, DAVID ALVESTEGUI, ARTURO PINTO ESCALIER

Guatemala: ALFREDO SKINNER KLEE, JOSE GONZALEZ CAMPO, CARLOS SALAZAR, MANUEL ARROYO

Brazil: AFRANIO DE MELLO FRANCO, LUCILLO A DA CUNHA BUENO, FRANCISCO LUIS DA SILVA CAMPOS, GILBERTO AMADO, CARLOS CHAGAS, SAMUEL RIBEIRO

Ecuador: AUGUSTO AGUIRRE APARICIO, HUMBERTO ALBORNOZ, ANTONIO PARRA, CARLOS PUIG VILASSAR, ARTURO SCARONE

Nicaragua: LEONARDO ARGUELLO, MANUEL CORDERO REYES, CARLOS CUADRA PASOS

Colombia: ALFONSO LOPEZ, RAIMUNDO RIVAS, JOSE CAMACEO CARRENO

Chile: MIGUEL CRUCHAGA TOCORNAL, OCTAVIO SENORET SILVA, GUSTAVO RIVERA, JOSE RAMON GUTIERREZ, FELIX NIETO DEL RIO, FRANCISCO FIGUEROA SANCHEZ, BENJAMIN COHEN

Peru: ALFREDO SOLE Y MURO, FELIPE BARREDA LAOS, LUIS FERNAN CISNEROS

Cuba: ANGEL ALBERTO GIRAUDY, HERMINIO PORTELL VILA, ALFREDO NOGUEIRA

Who, after having exhibited their Full Powers, which were found to be in good and due order, have agreed upon the following:

ARTICLE 1

The state as a person of international law should possess the following qualifications: a ) a permanent population; b ) a defined territory; c ) government; and d) capacity to enter into relations with the other states.

ARTICLE 2

The federal state shall constitute a sole person in the eyes of international law.

ARTICLE 3

The political existence of the state is independent of recognition by the other states. Even before recognition the state has the right to defend its integrity and independence, to provide for its conservation and prosperity, and consequently to organize itself as it sees fit, to legislate upon its interests, administer its services, and to define the jurisdiction and competence of its courts.

The exercise of these rights has no other limitation than the exercise of the rights of other states according to international law.

ARTICLE 4

States are juridically equal, enjoy the same rights, and have equal capacity in their exercise. The rights of each one do not depend upon the power which it possesses to assure its exercise, but upon the simple fact of its existence as a person under international law.

ARTICLE 5

The fundamental rights of states are not susceptible of being affected in any manner whatsoever.

ARTICLE 6

The recognition of a state merely signifies that the state which recognizes it accepts the personality of the other with all the rights and duties determined by international law. Recognition is unconditional and irrevocable.

ARTICLE 7

The recognition of a state may be express or tacit. The latter results from any act which implies the intention of recognizing the new state.

ARTICLE 8

No state has the right to intervene in the internal or external affairs of another.

ARTICLE 9

The jurisdiction of states within the limits of national territory applies to all the inhabitants.

Nationals and foreigners are under the same protection of the law and the national authorities and the foreigners may not claim rights other or more extensive than those of the nationals.

ARTICLE 10

The primary interest of states is the conservation of peace. Differences of any nature which arise between them should be settled by recognized pacific methods.

ARTICLE 11

The contracting states definitely establish as the rule of their conduct the precise obligation not to recognize territorial acquisitions or special advantages which have been obtained by force whether this consists in the employment of arms, in threatening diplomatic representations, or in any other effective coercive measure. The territory of a state is inviolable and may not be the object of military occupation nor of other measures of force imposed by another state directly or indirectly or for any motive whatever even temporarily.

ARTICLE 12

The present Convention shall not affect obligations previously entered into by the High Contracting Parties by virtue of international agreements.

ARTICLE 13

The present Convention shall be ratified by the High Contracting Parties in conformity with their respective constitutional procedures. The Minister of Foreign Affairs of the Republic of Uruguay shall transmit authentic certified copies to the governments for the aforementioned purpose of ratification. The instrument of ratification shall be deposited in the archives of the Pan American Union in Washington, which shall notify the signatory governments of said deposit. Such notification shall be considered as an exchange of ratifications.

ARTICLE 14

The present Convention will enter into force between the High Contracting Parties in the order in which they deposit their respective ratifications.

ARTICLE 15

The present Convention shall remain in force indefinitely but may be denounced by means of one year's notice given to the Pan American Union, which shall transmit it to the other signatory governments. After the expiration of this period the Convention shall cease in its effects as regards the party which denounces but shall remain in effect for the remaining High Contracting Parties.

ARTICLE 16

The present Convention shall be open for the adherence and accession of the States which are not signatories. The corresponding instruments shall be deposited in the archives of the Pan American Union which shall communicate them to the other High Contracting Parties.

In witness whereof, the following Plenipotentiaries have signed this Convention in Spanish, English, Portuguese and French and hereunto affix their respective seals in the city of Montevideo, Republic of Uruguay, this 26th day of December, 1933.

RESERVATIONS

The Delegation of the United States of America, in signing the Convention on the Rights and Duties of States, does so with the express reservation presented to the Plenary Session of the Conference on December 22, 1933, which reservation reads as follows:

The Delegation of the United States, in voting "yes" on the final vote on this committee recommendation and proposal, makes the same reservation to the eleven articles of the project or proposal that the United States Delegation made to the first ten articles during the final vote in the full Commission, which reservation is in words as follows:

"The policy and attitude of the United States Government toward every important phase of international relationships in this hemisphere could scarcely be made more clear and definite than they have been made by both word and action especially since March 4. I [Secretary of State Cordell Hull, chairman of U.S. delegation] have no disposition therefore to indulge in any repetition or rehearsal of these acts and utterances and shall not do so. Every observing person must by this time thoroughly understand that under the Roosevelt Administration the United States Government is as much opposed as any other government to interference with the freedom, the sovereignty, or other internal affairs or processes of the governments of other nations.

"In addition to numerous acts and utterances in connection with the carrying out of these doctrines and policies, President Roosevelt, during recent weeks, gave out a public statement expressing his disposition to open negotiations with the Cuban Government for the purpose of dealing with the treaty which has existed since 1903. I feel safe in undertaking to say that under our support of the general principle of non-intervention as has been suggested, no government need fear any intervention on the part of the United States under the Roosevelt Administration. I think it unfortunate that during the brief period of this Conference there is apparently not time within which to prepare interpretations and definitions of these fundamental terms that are embraced in the report. Such definitions and interpretations would enable every government to proceed in a uniform way without any difference of opinion or of interpretations. I hope that at the earliest possible date such very important work will be done. In the meantime in case of differences of interpretations and also until they (the proposed doctrines and principles) can be worked out and codified for the common use of every government, I desire to say that the United States Government in all of its international associations and relationships and conduct will follow scrupulously the doctrines and policies which it has pursued since March 4 which are embodied in the different addresses of President Roosevelt since that time and in the recent peace address of myself on the 15th day of December before this Conference and in the law of nations as generally recognized and accepted".

The delegates of Brazil and Peru recorded the following private vote with regard to article 11: "That they accept the doctrine in principle but that they do not consider it codifiable because there are some countries which have not yet signed the Anti-War Pact of Rio de Janeiro 4 of which this doctrine is a part and therefore it does not yet constitute positive international law suitable for codification".

Honduras: M. PAZ BARAONA, AUGUSTO C. COELLO, Luls BOGRXN

United States of America: ALEXANDER W. WEDDELL, J. BUTLER WRIGUT

El Salvador: HECTOR DAVID CASTRO, ARTURO R. AVILA

Dominican Republic: TULIO M. CESTERO

Haiti: J. BARAU, F. SALGADO, EDMOND MANGONES, A. PRRE. PAUL

Argentina: CARLOS SAAVEDRA LAMAS, JUAN F. CAFFERATA, RAMON S. CASTILLO, I. Rulz MORENO, L. A. PODESTA COSTA, D. ANTOKOLETZ

Venezuela: LUIS CHURION, J. R. MONTILLA

Uruguay: A. MANE, JOSE PEDRO VARELA, MATEO MARQuEs CASTRO, DARDO REGULES, SOFIA ALVAREZ VIGNOLI DE DEMICIIELI, TEOFILO PINEYRO CHAIN, LUIS A. DE HERRERA, MARTIN R. EcnEcoYEN, JOSE G. ANTUNA, J. C. BLANCO, PEDRO MANINI RIOS, RODOLFO MEZZERA, OCTAVTO MORATO, LUIS MOROQUIO, JOSE SERRATO

Paraguay: JUSTO PASTOR BENITEZ, MARIA F. GONZALEZ

Mexico: B. VADILLO, M. J. STERRA, EDUARDO SUAREZ

Panama: J. D. AROSEMENA, MAGIN PONS, EDUARDO E. HOLGUIN

Guatemala: M. ARROYO

Brazil: LUCILLO A. DA CUNHA BUENO, GILBERTO AMADO

Ecuador: A. AGUIRRE APARICIO, H. ALBORNOZ, ANTONIO PARRA V., C. PUIG V., ARTURO SCARONE

Nicaragua: LEONARDO ARGUELLO, M. CORDERO REYES, CARLOS CUADRA PASOS

Colombia: ALFONSO LOPEZ, RAIMUNDO RIVAS

Chile: MIGUEL CRUCHAGA, J. RAMON GUTIERREZ, F. FIGUEROA, F. NIETO DEL RIO, B. COHEN

Peru: (with the reservation set forth) ALFREDO SOLF Y MURO

Cuba: ALBERTO GIRAUDY, HERMINIO PORTELL VILA, ING. NOGUEIRA

Disadur dari Templeman, L, consultant editor, (1997) Public International Law, London: Old Bailey Press

Sumber Hukum Internasional

Pendahuluan:

Kumpulan sumber hukum internasional merupakan aturan dan prinsip yang menjadi rujukan bagi ahli hukum internasional ketika akan menentukan hukum mana dan aturan seprti apa yang akan diberlakukan. Keutuhan dan kekuatan argumentasi hukum akan dinilai dari seberapa kuat sumber-sumber hukum yang digunakannya.

Kata-Kata Kunci:

a. Sumber hukum formil dan materiil

Sumber Hukum Formil merujuk kepada adanya proses formal yang diakui metodenya oleh institusi yang berwenang menerbitkan ketentuan yang mengikat yang biasanya diterapkan dalam sebuah sistem hukum tertentu. Dari sebuah hukum formal inilah validitas sebuah hukum ditemukan.

Sumber Hukum Materiil merujuk kepada bukti-bukti baik secara umum maupun khusus yang menunjukkan bahwa hukum tertentu telah diterapkan dalam suatu kasus tertentu. Dari sebuah hukum materiil inilah isi dari sebuah hukum bisa ditemukan.

Dengan kata lain, sumber hukum materiil memberikan isi dari hukum sementara hukum formil memberikan kewenangan dan validitas pemberlakuannya.

Pasal 38 (1) dari Piagam Mahkamah Internasional (International Court of Justice) menyatakan bahwa dalam memutuskan sebuah perkara yang diajukan, mereka akan merujuk kepada sumber-sumber hukum sebagai berikut:

1. Konvensi Internasional, baik umum maupun khusus, yang menjadi hukum dan diakui oleh negara-negara yang berperkara;
2. Kebiasaan Internasional, sebagai bukti praktek negara yang diterima sebagai sebuah hukum;
3. Prinsip-prinsip Hukum Umum yangn diakui oleh bangsa yang beradab; dan
4. Keputusan Pengadilan dan ajaran para ahli hukum, sebagai sumber hukum tambahan dalam menentukan adanya sebuah hukum.

Mahkamah Internasional juga mengakui adanya prinsip ex aequo et bono sesuai dengan Pasal 38 (2) yang memungkinkan Mahkamah memutuskan suatu perkara berdasarkan prinsip-prinsip yang telah disetujui oleh pihak-pihak yang bersengketa. Lihat kasus Frontier Dispute Case (Burkina Faso v Mali 1986)




b. Hirarki Prioritas
Urut-urutan yang disebutkan dalam Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional bukanlah merupakan hirarki ketentuan yang didasarkan kepada bobot materiil ketentuan tersebut melainkan hanya urutan prioritas kemudahan penggunaan ketika Mahkamah Internasional akan menggunakannya dalam memutus sebuah perkara.

c. Penjelasan Masing-masing Sumber Hukum

Traktat/ Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah persetujuan antara dua atau lebih negara dalam bentuk tertulis, diatur sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Secara umum dikelompok menjadi dua:
1. Perjanjian Multilateral yaitu sebuah persetujuan yang disepakati oleh lebih dari dua negara. Ketika perjanjian ini merupakan cerminan dari pendapat masyarakat internasional pada umumnya, maka perjanjian tersebut bisa menjadi apa yang disebut dengan “Law-Making Treaty”. Traktat yang membuat Hukum. Perjanjian ini menciptakan norma umum hukum yang akan dipakai oleh masyarakat internasional sebagai prinsip utama di masa mendatang guna menyelesaikan suatu perkara di antara mereka.
2. Perjanjian Bilateral adalah Kontrak Internasional antara dua negara. Tujuan perjanjian ini adalah menetapkan kewajiban-kewajiban hukum tertentu dan segala akibatnya jika melakukan atau tidak melakukan kewajiban tersebut terhadap pihak yang menandatangani kontrak tersebut.

Konvensi Wina tahun 1969 tentang Perjanjian Internasional (Vienna Convention on the Law of Treaties 1969) telah mengatur hal-hal yang menyangkut proses negosiasi atau penundukkan (accession), validitas, perubahan (amendment), penggantian (modification), pengecualian (reservation), penundaan (suspension) atau pemberhentian (termination) dari sebuah perjanjian internasional.

Pernyataan Sepihak (Unilateral Statement) atau Deklarasi yang memuat hak dan kewajiban suatu negara dalam hubungannya dengan peristiwa tertentu dapat pula dianggap sebagai sebuah perjanjian sepihak yang menjadi suatu sumber hukum terbatas bagi negara yang mengeluarkan pernyataan tersebut. Lihat Nuclear Test Case (1974) ICJ Reports, hal 253 paragraf 43

Perjanjian Internasional dapat pula berfungsi sebagai bukti adanya kebiasaan internasional ketika:
1. Ada beberapa perjanjian bilateral terhadap kasus yang serupa yang memakai prinsip-prinsip yang sama atau ketentuan-ketentuan yang serupa sehingga bisa menimbulkan akibat hukum yang sama. Lihat Lotus Case (1927) PCIJ reports, Series A, No. 10
2. Sebuah perjanjian yang ditandatangani oleh beberapa negara bisa menjadi sebuah kebiasaan jika aturan yang disepakati merupakan generalisasi dari praktek negara-negara dan persyaratan bahwa hal tersebut dianggap sebagai sebuah hukum dapat dipenuhi. Lihat North Sea Continental Shelf Cases (1969) ICJ Report, hal 3
3. Sebuah perjanjian yang ditandatangani beberapa negara yang merupakan hasil kodifikasi dari beberapa prinsip dalam kebiasaan internasional dan secara konsekuen telah mengikat pihak-pihak yang tidak terlibat dalam perjanjian tersebut. Lihat preamble Geneva Convention on the High Seas 1958 dan treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space 1967.

Kebiasaan Internasional (Customary Law)
Ada dua elemen yang harus ada dalam kebiasaan internasional untuk bisa dipakai sebagai sumber hukum internasional:
1. Praktek Negara-negara: Unsur-unsur yang dilihat dalam praktek negara adalah seberapa lama hal itu sudah dilakukan secara terus menerus (duration); keseragaman atau kesamaan dari praktek tersebut dalam berbegai kesempatan dan berbagai pihak yang terlibat (uniformity) serta kadar kebiasaan yang dimunculkan oleh tindakan tersebut (generality). Lihat Fisheries Jurisdiction (Merits) Case (1974) ICJ Reports, hal 3 dan North Sea Continental Shelf Cases (1969) ICJ Report, hal 3
2. Opinio Juris sive Necessitatis. Ini adalah pengakuan subyektif dari negara-negara yang melakukan kebiasaan internasional tertentu dan kehendak untuk mematuhi kebiasaan internasional tersebut sebagai sebuah hukum yang memberikan hak dan kewajiban bagi negara-negara tersebut.

Bukti keberadaan sebuah kebiasaan internasional ialah: Korespondensi Diplomatik, pernyataan kebijakan, siaran pers, pendapat dari pejabat yang berwenang tentang hukum, keputusan eksekutif dan prakteknya, komentar resmi dari pemerintah tentang rancangan yang dibuat oleh ILC, Undang-undang nasional, keputusan pengadilan nasional, kutipan dalam sebuah perjanjian internasional, paktek lembaga-lembaga internasional, dan resolusi yang dikeluarkan Sidang Umum PBB.

Suatu negara bisa secara terus menerus melakukan penolakan terhadap sebuah kebiasaan internasional (persistent objector). Bukti penolakan tersebut harus jelas. Lihat Anglo Norwegian Fisheries Case (1951) ICJ Reports, hal 116. Namun demikian, suatu negara yang diam saja ketika proses pembentukan kebiasaan internasional berlangsung tidak dapat menghindar dari pemberlakuan kebiasaan tersebut terhadapnya.

Suatu kebiasaan internasional bisa saja “exist” di wilayah tertentu saja, misal antar dua negara atau regional saja. Lihat Asylum Case (1950) ICJ Reports, hal. 266 dan The Rights of Passage over Indian Territory Case (1960) ICJ Reports,hal 6




Prinsip-Prinsip Hukum Umum
Sumber hukum ini dgunakan ketika perjanjian internasional dan kebiasaan yang ditemukan tidak kuat dipakai sebagai dasar untuk memutuskan suatu perkara. Hal ini penting dilakukan agar pengadilan tidak berhenti begitu saja karena tidak ada aturan yang mengatur (non liquet). Namun sampai saat ini belum terlalu jelas apakah yang dimaksud sebagai prinsip hukum hanya yang telah diakui oleh msayarakat internasional ataukah prinsip hukum nasional tertentu saja sudah cukup.

Prinsip hukum umum seringkali berguna dan berfungsi sebagai keterangan untuk menginterpretasikan sebuah kebiasaan atau perjanjian internasional. Hal ini terutama ditemukan dalam naskah persiapan suatu perjanjian internasional.

Prinsip-prinsip yang pernah digunakan oleh Mahkamah Internasional antara lain adalah Good Faith, Estoppel, Res Judicata, Circumstantial Evidence, Equity, Pacta Sunt Servanda dan Effectivites. Lihat Diversion of Water from the Meuse Case (1937) PCIJ Reports, Series A/B, no 70; Temple of Preah Vihear Case (Merits) (1962) ICJ Reports, hal 6 dan the Corfu Channel Case (Merits) (1949) ICJ Reports hal 4

Keputusan Pengadilan, Ajaran Para Ahli dan Keputusan Badan Internasional

Keputusan Pengadilan

Pasal 59 Statuta Mahkamah Internasional menegaskan bahwa “the decision of the Court shall have no binding effect except between the parties and in respect of that particular case”. Konsekuensinya:

Mahkamah tidak mengakui prinsip Preseden dan keputusan sebelumnya tidak mengikat secara teknis. Tujuannya adalah bahwa mencegah sebuah prinsip yang sudah dipakai Mahkamah dalam putusannya digunakan untuk negara lain atas kasus yang berbeda. Lihat Certain German Interest in Polish Upper Silesia Case (1926) PCIJ Reports, Series A, no 7. Keputusan Mahkamah bukan merupakan sumber formal dari sumber hukum internasional. Keputusan Peradilan hanya memiliki nilai persuasif. Sementara keputusan peradilan nasional berfungsi sebagai acuan tidak langsung adanya opinio juris terhadap suatu praktek negara tertentu.

Hal yang sama juga berlaku untuk ajaran para ahli hukum internasional. Selain dilihat sebagai sebuah doktrin yang melengkapi interpretasi sebuah perjanjian, kebiasaan maupun prinsip umum hukum, sekaligus juga merupakan buki tidak langsung dari praktek dan opinio juris dari suatu negara.

Ajaran Para Ahli Hukum Internasional

Dalam hukum internasional kontemporer, ajaran para ahli berfungsi terbatas hanya dalam analisa fakt-fakta, pembentukan pendapat-pendapat dan kesimpulan-kesimpulan yang mengarah kepada terjadinya trend atau kecenderungan dalam hukum internasional. Tentu saja pendapat dan ajaran-ajaran tersebut bersifat pribadi dan subyektif, namun dengan semakin banyaknya ajaran yang menyetujui akan suatu prinsip tertentu maka bisa dikatakan akan membentuk suatu kebiasaan baru.

Pendapat dari para pejabat di bagian hukum masing-masing negara, tidak bisa dianggap sebagai ajaran para ahli hukum internasional namun justru bisa dilihat sebagai bagian dari prakte negara-negara.

Resolusi Majelis Umum PBB

Resolusi PBB memiliki kekuatan mengikat terhadap hal-hal yang ditetapkan dalam statuta. Hal-hal tersebut adalah yang terkait dengan urusan administrasi dan keuangan.

PBB sendiri tidak memiliki mandat untuk mengeluarkan prinsip-prinsip hukum internasional sehingga satu-satunya cara agar apa yang disepakati di dalam resolusi bisa menjadi prinsip hukum internasional adalah dengan melalui prosedur hukum kebiasaan internasional. Resolusi PBB hanya dianggap merefleksikan opinio juris dari negara-negara yang menyetujui resolusi itu.

Meski demikian tetap harus diperhatikan dengan seksama apakah negara yang menyetujui memang menghendaki pernyataan persetujuannya itu dianggap sebagai opinio juris dan bukan sekedar pernyataan persetujuan belaka.

Kasus-Kasus yang Relevan:
• Nuclear Test Case (1974) ICJ Reports, hal 253: Pernyataan Sepihak sebagai hukum
• North Sea Continental Shelf Cases (1969) ICJ Reports, hal 3: lamanya (duration) dan tingkat generalisasi (generality) dari praktek negara-negara sebagai prasyarat tercukupi suatu praktek negara menjadi hukum kebiasaan internasional
• Fisheries Jurisdiction Case (1974) ICJ Reports, hal 3: Komentar tentang lamanya dan tingkat generalisasi sebagai prasyarat praktek negara dalam menjadi hukum kebiasaan internasional
• Lotus Case (1927) PCIJ Reports, Series A, no 10: Pernyataan akibat hukum dari pembiaran (acquiescence) dalam pembentukan kebiasaan internasional dan makna dari opinio juris sive necessitatis.
• Asylum Case (1950) ICJ Reports, hal 266: Pernyataan yang mendukung keberadaan hukum nasional sebagai bagian dari hukum internasional
• The Diversion of Water fromthe Meuse Case (1937) PCIJ Reports, Series A/B, no 70: pertimbangan konsep Equity sebagai Prinsip Umun Internasional

Disadur dari Templeman, L, consultant editor, (1997) Public International Law, London: Old Bailey Press